Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Kemenaker Kerahkan Pengawas

Kompas.com - 30/10/2022, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan tanggapan terkait pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) lantaran karyawan yang bersangkutan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan mengerahkan pengawas untuk mengecek terkait hal tersebut pada Senin (31/10/2022).

Pasalnya, dana BSU disalurkan pemerintah untuk membantu karyawan-karyawan yang dianggap membutuhkan.

Baca juga: Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

"Kami akan turunkan pengawas untuk ngecek. Kalau benar begitu adanya maka itu salah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Apabila Waroeng SS terbukti melakukan pelanggaran itu, maka tim pengawas dari Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan.

Kendati demikian, Indah tidak dapat memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan pemotongan gaji kepada karyawannya yang mendapat BSU.

"Kalau terbukti salah maka akan ada tindakan dari pengawas ketenagakerjaan. (Sanksinya) Nanti dilihat situasi kondisinya dan buktinya ya," ucapnya.

Baca juga: KSPSI Minta Anggotanya Tak Bergaya Preman


Dia berharap manajemen Waroeng SS dapat memahami bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan kepada karyawan merupakan hal yang menyalahi aturan.

"Seharusnya tidak dipotong (gaji karyawan). Semoga menejemennya tahu kalau itu salah," kata dia.

Penjelasan Pemilik Waroeng SS

Diberitakan sebelumnya, pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono membenarkan terkait surat edaran yang menyebutkan bahwa Waroeng SS memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000.

Yoyok mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga kerukunan antar karyawan.

"Agar tidak timbul ketidakrukunan personel," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Yoyok menjelaskan, kebijakan itu sebenarnya sudah pernah diambil pada 2021.

Sama seperti tahun ini, kebijakan itu diambil agar tidak ada kecemburuan antar karyawan Waroeng SS yang tidak menerima BSU.

Baca juga: Luhut Sebut Ketahanan Ekonomi Indonesia Sudah Meningkat

Yoyok menilai, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan. Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.

Selama ini kata Yoyok, perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi BSU.

"Saya juga heran BSU (upah) untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.

Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.

Baca juga: Perbankan Masih Tahan Bunga KPR, Sektor Properti Masih Berhati-hati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com