Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Kompas.com - 30/10/2022, 11:59 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti kebijakan manajemen Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) yang memotong gaji karyawannya karena menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik Waroeng SS.

"Kami akan tegur. Hak penerima kok dipotong," ucapnya dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Kapan BSU Tahap 7 Bisa Diambil di Kantor Pos? Ini Penjelasan Kemnaker

Putri menjelaskan bahwa penerima BSU sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

 

"Kalau enggak dapat kan bisa karena gajinya enggak masuk kriteria atau kenapa gitu," ucapnya.

Syarat penerima BSU 2022 yakni Warga Negara Indonesia (WNI) Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos


Syarat lainnya yaitu bukan PNS, TNI dan Polri, belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sebelumnya, beredar kabar karyawan Waroeng Spesial Sambal (SS) yang merupakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) akan dipotong gajinya sebesar Rp 300.000 oleh pihak manajemen.

Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono menjelaskan terkait kebijakan yang dikeluarkan tentang BSU dan pemotongan gaji karyawan melalui surat yang ia teken dan viral di media sosial.

Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Ini Sebabnya

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri. Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

Baca juga: Alasan Direktur Waroeng Spesial Sambal Potong Gaji Karyawan yang Mendapatkan BSU

Penjelasan Direktur Waroeng SS

Saat dikonfirmasi, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono membenarkan surat yang beredar tersebut. Dia mengatakan, kebijakan yang sama sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2021.

"Benar, itu kebijakan saya. Hal yang sama pernah terjadi di September-November 2021," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Yoyok menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada kecemburuan antar pegawai yang menerima dan tidak menerima BSU. Dia menjelaskan, pada tahun 2021, hanya sebagian karyawan yang mendapatkan BSU.

Sama halnya dengan tahun ini, juga tidak semua mendapatkan BSU. Hal itu justru membuat kecemburuan dan kerukunan antar pegawai terganggu.

"Sebagian dapat sebagian tidak. Malah jadi tidak rukun mereka karena langsung ke masing-masing kita tidak tahu," ujar Yoyok.

Baca juga: Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Pemilik Waroeng SS: Agar Tak Timbul Ketidakrukunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com