Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2022, 12:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 7 melalui PT Pos Indonesia (Persero) disalurkan pada pekan ini.

"Sisa (anggaran BSU) akan tersalurkan via Kantor Pos mulai weekend ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, Senin (24/10/2022).

Dari pekan lalu hingga saat ini, Kemenaker masih menyalurkan subsidi gaji bagi para pekerja lewat rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk Provinsi Aceh.

Baca juga: Besok, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Bisa Cairkan BSU Tahap 6 via Kantor Pos

Hal itu termasuk salah satu syarat yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Putri bilang, sejak tahap 1 hingga tahap 6, penyaluran bantuan subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang telah mencapai 71,70 persen.

"BSU tahap enam sudah cair untuk 776.556 pekerja," sebutnya.

Baca juga: Menaker Pastikan Penyaluran BSU Lewat Kantor Pos Dimulai Minggu Depan


Cara dan Syarat mencairkan BSU di Kantor Pos

Putri menjelaskan, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat. Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujarnya beberapa waktu lalu.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".

Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Pekan Depan, Ini Cara Pencairan Via Kantor Pos

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Baca juga: Status BSU Masih Calon Penerima? Ini Sebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Telkom Indonesia Bakal Tebar Dividen Rp 16,6 Triliun, Cek Jadwalnya

Telkom Indonesia Bakal Tebar Dividen Rp 16,6 Triliun, Cek Jadwalnya

Whats New
BPKM Dorong Investor Jerman Jadikan Indonesia Hub Pasar ASEAN

BPKM Dorong Investor Jerman Jadikan Indonesia Hub Pasar ASEAN

Whats New
Mendag Zulhas: Pengusaha Besar RI-Arab Saudi Harus Bertemu untuk Tingkatkan Perdagangan

Mendag Zulhas: Pengusaha Besar RI-Arab Saudi Harus Bertemu untuk Tingkatkan Perdagangan

Whats New
Luhut Pastikan Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan

Luhut Pastikan Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan

Whats New
Pesan Luhut ke Bacapres: Jangan Bicara Perubahan, Lanjutkan yang Ada

Pesan Luhut ke Bacapres: Jangan Bicara Perubahan, Lanjutkan yang Ada

Whats New
Ramai Cerita Lulusan UI Kalah Saing dengan Lulusan STM Saat Melamar Kerja

Ramai Cerita Lulusan UI Kalah Saing dengan Lulusan STM Saat Melamar Kerja

Whats New
Batas Auto Reject Bawah Saham 15 Persen Bakal Berlaku 5 Juni 2023

Batas Auto Reject Bawah Saham 15 Persen Bakal Berlaku 5 Juni 2023

Whats New
Searce Dukung Perkembangan Teknologi 'Cloud' dan IT untuk Bisnis 'Startup' RI

Searce Dukung Perkembangan Teknologi "Cloud" dan IT untuk Bisnis "Startup" RI

Whats New
Hijaukan Area Pelabuhan, Pelindo Tanam 55.000 Bibit Mangrove di Asemrowo, Surabaya

Hijaukan Area Pelabuhan, Pelindo Tanam 55.000 Bibit Mangrove di Asemrowo, Surabaya

Whats New
Beri Solusi Hiburan bagi Gen Z dan Milenial, IndiHome Hadirkan 14 Layanan VOD dalam 1 Layar

Beri Solusi Hiburan bagi Gen Z dan Milenial, IndiHome Hadirkan 14 Layanan VOD dalam 1 Layar

Whats New
IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah Sore Ini

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah Sore Ini

Whats New
Dari AI hingga 'Cloud Computing', Ini 4 'Skill' Paling Dibutuhkan Dunia Kerja Masa Depan

Dari AI hingga "Cloud Computing", Ini 4 "Skill" Paling Dibutuhkan Dunia Kerja Masa Depan

Whats New
Alfamart: Jumlah Karyawan Difabel Kami di Seluruh Indonesia Lebih dari 200 Pekerja

Alfamart: Jumlah Karyawan Difabel Kami di Seluruh Indonesia Lebih dari 200 Pekerja

Whats New
Hadirkan Solusi Investasi, Stockbit Gandeng Fullerton Fund Management Jadi Mitra

Hadirkan Solusi Investasi, Stockbit Gandeng Fullerton Fund Management Jadi Mitra

Whats New
Arief Setiawan Handoko Diangkat Jadi Dirut PGN

Arief Setiawan Handoko Diangkat Jadi Dirut PGN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+