Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Nakes Dibuka hingga 18 November 2022, Simak Syaratnya

Kompas.com - 07/11/2022, 13:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (Nakes) telah dibuka sejak 3 November 2022.

"Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.," ujar Kepala Biro Humas Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama melalui siaran persnya, dikutip Senin (7/11/2022).

Adapun kriteria yang bisa melamar PPPK Nakes yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat Dokumen PPPK 2022

Pelamar PPPK Nakes yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes. Setelah diumumkan telah dibukanya pendaftaran tersebut, para pelamar PPPK nakes membuat akun terlebih dahulu di portal SSCASN.

Hasil registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November.

Syarat Pelamar PPPK Nakes

Satya menjelaskan, persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022


Selain itu, pelamar PPPK Nakes harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

Syarat Khusus

1. Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

2. Persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.

3. Memiliki masa kerja paling singka 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya.

4. Bagi dua jabatan yang dikecualikan STR, harus memiliki masa kerja 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan ini dijadwalkan pada 20-22 November dan jawab sanggah pada 20-23 November. Pasca sanggah diumumkan pada 24 November.

Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November dan mengikuti seleksi kompetensi pada 1-15 Desember 2022.

Kemudian, bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN. Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Dimulai, Ini Cara Daftar Akun di Laman SSCASN

Selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember serta jawab sanggah 19-23 Desember. Hasli pasca sanggah akan diumumkan pada 26-27 Desember.

Detail dari Pelaksanaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga terdapat pada Peraturan Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

Baca juga: Link dan Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com