KOMPAS.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di berbagai daerah telah ditetapkan sesuai dengan batas akhir pengumuman yakni pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Enam provinsi di Pulau Jawa, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) juga telah menetapkan besaran UMP 2023.
Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun
Berikut ini daftar UMP 2023 di Jawa dari yang tertinggi hingga yang terendah berdasarkan nominal yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik menjadi Rp 4.901.798, yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Persentase kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta tersebut mencapai sebesar 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4.573.845.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut Andri bilang, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.
Baca juga: Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023
Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait maslah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan menggunkana alfa 0,2," tuturnya.
Adapun UMP Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11" kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip dari SK tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya
Dalam SK yang diterima Kompas.com dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Septo Kanaldi, terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP sebesar 6,4 persen. Salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk penyelesaian permasalahan upah minimum, dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
UMP Jatim tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30, naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dibanding besaran UMP 2022 yang senilai Rp 1.891.567.