KOMPAS.com – Informasi seputar daftar upah minimum 2023, baik upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP), makin memantik perhatian publik.
Terlebih, batas akhir pengumuman penetapan UMP 2023 makin dekat. Demikian juga batas waktu penetapan UMK 2023 yang tinggal menghitung hari.
Diperkirakan terdapat kenaikan pada daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023, jika dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun 2022.
Baca juga: Update 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa yang dimaksud upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun emerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut.
Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. Sedangkan penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022
Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022
Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.