Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Kaji Normalisasi Jam Perdagangan Bursa

Kompas.com - 29/12/2022, 19:02 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan kajian terhadap normalisasi jam perdagangan bursa saham nasional. Ini selaras dengan pernyataan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memastikan belum ada perubahan jam perdagangan pada awal tahun depan.

Sebagaimana diketahui, jam perdagangan bursa yang berlaku saat ini ialah pra pembukaan 08.45-08.59, sesi I 09.00-11.30, sesi II 13.30-14.49, dan pra penutupan 14.50-15.00. Jadwal operasional ini telah diterapkan oleh otoritas sejak 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya terus meninjau jam perdagangan bursa. Berbagai aspek diperhitungkan dalam tinjauan tersebut, salah satunya terkait rata-rata nilai transaksi harian (RNTH).

Baca juga: Harga Tiket Masuk TMII Dibanderol Rp 50.000 Saat Malam Tahun Baru

"Memang kalau pelaku pasar melihatnya saat ini tidak mempengaruhi RNTH di BEI," kata dia dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurut Inarno, dengan jam operasional saat ini, RNTH bursa efek masih tetap tinggi. Tercatat hingga 27 Desember 2022, RNTH di bursa mencapai Rp 14,7 triliun, atau meningkat 10 persen dibanding posisi awal tahun ini.

"Jadi, mungkin ada beberapa yang berpikiran bahwasannya dikembalikan ke normal akan menaikkan RNTH atau tidak, ini masih dalam juga kajian," ujarnya.

"Tapi fakta membuktikan bahwa diturunkan menjadi jam 3 (sore) pun kalau kita dari tahun lalu, RNTH jauh di atas tahun lalu," tambah dia.

Baca juga: Mencari Jalan Terang Inklusi Keuangan Industri Asuransi

Oleh karenanya, Inarno menekankan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap jam perdagangan bursa. Dengan demikian, penyesuaian atau normalisasi jam perdagangan bursa belum diputuskan pelaksanaannya.

Sebelumnya, Direktur BEI Irvan Susandy memastikan, jam perdagangan bursa saham pada Januari 2023 tidak berubah, atau masih sesuai dengan operasional selama pandemi Covid-19. Kepastian ini disampaikan menanggapi kabar adanya perubahan jam perdagangan bursa seperti sebelum pandemi merebak.

"Jam perdagangan masih tetap," ujar dia melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Erick Thohir: Rights Issue BRIS dan SMGR Tarik Minat Investor

Kabar terkait penyesuaian jam perdagangan muncul, setelah beredar Surat Keputusan Direksi BEI tentang Perubahan Pedoman Perdagangan yang dikeluarkan dan diberlakukan pada Rabu hari ini.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, waktu perdagangan di pasar reguler untuk sesi I pukul 09.00-12.00, sesi II berlangsung pada pukul 13.30-15.49, dan pra penutupan pukul 15.50-16.00.

Irvan menjelaskan, jam operasional yang tercantum dalam surat keputusan itu merupakan pedoman aturan yang diterapkan oleh BEI.

"Tapi kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," ucapnya.

Baca juga: 2023 Tahun Politik, Bagaimana Kinerja IHSG? Ini Kata BEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com