KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) digunakan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan dengan memenuhi syarat dan tata cara yang ada.
Bagi masyarakat yang ingin mencari SKCK baru, pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Dilansir dari laman resmi Polri, pemohon SKCK dikenai biaya pembuatan sebesar Rp 30.000/
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK 2022
Anda dapat menyesuaikan lokasi penerbitan SKCK sesuai dengan keperluan. Untuk melamar kerja di BUMN maupun ASN, maka SKCK diterbitkan di Polres sesuai domisili.
Lebih lanjut, berapa persyaratan untuk membuat SKCK baru di Polres sebagai berikut:
Baca juga: Cara Buat SKCK, Syarat, dan Biaya untuk Rekrutmen BUMN 2022
Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline, dengan detail sebagai berikut:
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.
Baca juga: Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Syaratnya untuk Rekrutmen BUMN 2022
Saat membuat SKCK baru secara offline, pemohon dapat mendatangi Polda/Polres/Polsek sesuai keperluan dan alamat KTP, dengan tata cara berikut:
Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan SKCK.
Baca juga: Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2022, Prosedur dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.