Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Malaysia Sepakat Perangi Diskriminasi terhadap Kelapa Sawit

Kompas.com - 09/01/2023, 19:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia dan Malaysia sepakat bekerja sama melalui Council Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menerima kunjungan resmi perdana Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (9/1/2023).

"Kita juga bersepakat kerja sama melalui Council Palm Oil Producing Countries CPOPC untuk meningkatkan pasar minyak kelapa sawit dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit," kata Jokowi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Jokowi mengatakan, Indonesia dan Malaysia juga akan bekerja sama dalam meningkatkan pasar minyak kelapa sawit.

Baca juga: Bertemu Anwar Ibrahim, Jokowi Sebut Perusahaan Malaysia Teken 11 Letter of Intent soal IKN Nusantara

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di World Trade Organization (WTO), pada 9 Desember 2019.

Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi dan pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com.

Baca juga: Organisasi Pekerja Usul Berdirinya Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia agar PMI Terlindungi

 


Menurut Mendag, gugatan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.

Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit, karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit. Diskriminasi tersebut berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com