Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Antam soal Petingginya Terlibat Korupsi Anoda Logam: Sudah di-PHK Sejak 2019

Kompas.com - 18/01/2023, 17:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anggota MIND ID BUMN Holding Industri Pertambangan mendukung proses hukum yang bergulir terkait dengan penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum petinggi Antam.

"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019," seperti disampaikan PT Antam, dalam siaran pers, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam Hari Ini

Manajemen perusahaan mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," lanjut pernyataan resmi tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 100,7 Miliar dalam Kasus Pengolahan Anoda Logam

 


Antam memastikan, perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.

"Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus Perusahaan," lanjut manajemen.

Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, perseroan terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.

"Kami memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan," tegas manajemen.

Baca juga: KPK Tahan Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com