Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO dengan Mudah

Kompas.com - 29/01/2023, 22:22 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Adapun dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan mencapai Rp 10 juta. Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT)? 

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Baca juga: Akhir Pekan, Stasiun Tanah Abang Jadi Tujuan Utama Pengguna Commuterline

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun untuk pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama. Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp 10 juta.

Cara pendaftaran akun JMO

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Baca juga: Jenis-Jenis Pasar Beserta Contohnya

 

Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  • Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: Waspada, Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis OJK

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”. Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.
  • Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
  • Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Soal Ganti Rugi hingga Pentingnya Keamanan Data Pribadi

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO SHUTTERSTOCK/AIRDRONE Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com