Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Lolos PPPK Guru Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Ini Caranya

Kompas.com - 02/02/2023, 15:28 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahun 2022 bagi seluruh kategori pelamar diumumkan hari ini, Kamis (2/2/2023).

Berdasarkan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru untuk seluruh kategori pelamar ini dijadwalkan berlangsung pada 2-3 Februari 2023.

Setelah dinyatakan lolos, calon PPPK Guru tahun 2022 akan diminta untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Bagaimana caranya?

Baca juga: 2 Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022

Cara isi daftar riwayat hidup PPPK Guru 2022

Disadur dari informasi resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Tata cara pengisian daftar riwayat hidup bagi calon PPPK Guru 2022 sebagai berikut:

  1. Peserta dapat mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol “Ya”
  2. Akan muncul tombol pengisian DRH
  3. Isikan data perorangan yang berupa biodata calon PPPK
  4. Setelah itu, isi kode captcha dan klik tombol "Selanjutnya"
  5. Isikan hobi, riwayat pendidikan, dan klik "Simpan"
  6. Kemudian isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riawayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, dan klik "Simpan"
  7. Anda dapat mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan.

Perlu digarisbawahi, lakukan pengisian data riwayat hidup (DRH) ini dengan teliti, sebab data akan digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak bisa diubah setelah DRH dikirimkan.

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka untuk Umum

Wajib cetak daftar riwayat hidup

Setelah melakukan pengisian seluruh data yang dibutuhkan, peserta wajib mencetak DRH Perorangan dan cetak DRH Riwayat, kemudian menuliskan data-data yang memang harus ditulis tangan dan menandatangani DRH yang sudah dicetak tersebut.

Selanjutnya, DRH yang sudah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman dan diunggah di kolom yang sama.

Sebagai informasi, peserta masih bisa melakukan perubahan pengisian data sebelum mengklik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Tombol ini akan muncul apabila seluruh unggahan dokumen persyaratan sudah lengkap diunggah.

Baca juga: Update Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023: Instansi Diminta Mendata Kebutuhan Formasi

Baca juga: Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai PPPK Teknis 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com