Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pedagang Pasar Minta Kebijakan Beli Minyakita Pakai KTP Diawasi Ketat

Kompas.com - 06/02/2023, 13:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mengawasi ketat ihwal aturan pembelian minyak goreng curah Minyakita menggunakan KTP.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah berlaku dari tahun lalu sejak program Minyakita tersebut didistribusikan pertama kali. Hanya saja fungsi pengawasannya dinilai kurang maksimal.

"Sejak dulu sudah pakai KTP yah seharusnya diawasi dengan ketat namun faktanya sebaliknya, ada lost di sini kan. Ada pengawasan yang tidak efektif sehingga terjadi oknum -oknum tertentu yaitu kalangan menengah bisa mengambil," ujar Reynaldi saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: [POPULER MONEY} KAI Bagi-bagi Hadiah Umrah Gratis | Beli Minyakita Pakai KTP

Oleh sebab itu, kata dia, pengawasan yang ekstra harus dilakukan mengingat sebentar lagi bulan Ramadhan 2023 akan tiba. Apalagi dengan dikeluarkannya kebijakan penambahan produksi minyak dalam negeri oleh produsen semula 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan, diharapkan distribusinya bisa lancar dan merata.

"Pengawasan diperlukan, pengawasan super ketat harus dilakukan. Harus dipastikan juga Minyakita ini bisa terdistribusi dengan baik dan tepat sasarannya ke pelaku usaha," pungkasnya.

Baca juga: Aturan Baru Mendag: Beli MinyaKita Pakai KTP

 


Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com