Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK akan Rampingkan Jumlah BPR Jadi 1.000 Dalam 5 Tahun Mendatang

Kompas.com - 06/02/2023, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya merampingkan jumlah perbankan nasional, termasuk bank perkreditan rakayat (BPR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi ini dilakukan lantaran jumlah BPR dan BPR Syariah (BPRS) sebanyak 1.600 dinilai terlalu banyak sehingga perlu dirampingkan.

"Kemungkinan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi menjadi sekitar 1.000 saja dengan melakukan konsolidasi itu dan tentu saja menutup BPR-BPR yang kita anggap bermasalah," ujarnya saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Jumlah BPR Bakal Berkurang Signifikan dalam 5 Tahun ke Depan

Dalam konferensi pers PTIJK 2023, Dian menjelaskan, proses konsolidasi BPR ini salah satunya dilakukan dengan merger atau penggabungan BPR yang dimiliki satu grup menjadi satu BPR. Pasalnya, selama ini sejumlah individu atau perusahaan memiliki lebih dari satu BPR atau BPRS.

"OJK itu mengarahkan agar BPR-BPR yang dimiliki oleh 1 orang atau 1 grup itu kemudian dimerger atau digabung saja. Jadi ada semacam Single Presence Policy, kebijakan bahwa kepemilikan itu cuma satu," ucap Dian.

Menurutnya, proses konsolidasi BPR melalui merger ini merupakan upaya yang paling mudah dilakukan dan insentifnya jelas.

BPR yang merger ini akan menjadi kantor pusat dan kantor-kantor cabang sehingga BPR lebih mudah membuka kantor cabang di banyak wilayah.

Baca juga: Tak Mampu Penuhi Modal Inti Minimum, Prima Master Bank Turun Kelas Jadi BPR

"Nanti kita jadikan bank BPR yang merger itu menjadi cabang-cabangnya. Ada kantor pusatnya, ada cabang-cabangnya," kata Dian.

Adapun upaya konsolidasi BPR dan BPRS ini agar BPR dan BPRS dapat memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024 dan 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.

"Kita sudah bicara juga dengan asosiasi BPR, teman-teman BPR dan BPRS. Mereka sendiri sekarang memang sedang berupaya untuk terus mendorong teman-teman BPR itu untuk merger. Karena memang Mereka pun menyadari betul sekarang bahwa permodalan itu sangat penting sehingga mereka perlu melakukan konsolidasi dengan sendirinya," jelasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diperbolehkan untuk ikut dalam sistem pembayaran yang digagas oleh Bank Indonesia (BI) atau mencatatkan sahamnya di pasar modal (initial public offering/IPO).

Untuk itu, OJK akan menerbitkan aturan turunan terkait persyaratan yang harus dipenuhi BPR atau BPRS jika ingin melakukan dua kegiatan itu.

"Ini indikasi awal saja, salah satu persyaratan yang memungkinkan mereka ikut melakukan dua kegiatan itu adalah ketika mereka memenuhi persyaratan permodalan tertentu atau aset tertentu," tuturnya.

Baca juga: Alasan Nama BPR Diubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU P2SK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com