Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan SPT Pajak, Pengusaha Ini Kena Denda Rp 88 Miliar

Kompas.com - 08/02/2023, 17:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha berinisial HP di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena terbukti menjadi pengemplang pajak. Pengusaha itu pun dikenakan denda Rp Rp 88,83 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul tersebut dibagikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Rabu (8/2/2023).

HP terbukti dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pembayaran pajaknya terhadap negara menjadi lebih kecil dari seharusnya.

Baca juga: Ingin Validasi NIK-NPWP atau Lapor SPT, tapi Lupa Sandi Akun DJP Online? Ini Solusinya

"Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar," tulis Ditjen Pajak.

Maka atas perbuatannya itu, Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.

Putusan hakim juga menyebutkan, bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda. 

Namun, bila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Ditjen Pajak pun memastikan, bahwa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para wajib pajak yang mengemplang pajak.

"Ditjen Pajak akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak," tulis @ditjenpajakri.

Baca juga: Wajib Pajak Boleh Lho Tak Lapor SPT Tahunan, tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com