Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Validasi NIK-NPWP atau Lapor SPT, tapi Lupa Sandi Akun DJP Online? Ini Solusinya

Kompas.com - 31/01/2023, 07:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para wajib pajak kini bisa mengurus administrasi perpajakan secara daring atau online, tak lagi harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup dengan memiliki akun pada laman resmi Ditjen Pajak yakni pajak.go.id.

Sayangnya, banyak wajib pajak yang lupa sandi atau password-nya saat ingin kembali membuka akun DJP online.

Padahal pemerintah tengah gencar mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terlebih, saat ini sedang memasuki masa pelaporsan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan batas waktunya 30 April 2023.

Baca juga: Wajib Pajak Boleh Lho Tak Lapor SPT Tahunan, tapi...

Oleh sebab itu, penting untuk bisa kembali membuka akun DJP online agar bisa melakukan validasi NIK-NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan.

Mengutip akun Instagram DItjen Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/1/2023), untuk mengatasi persoalan lupa akun, ada beberapa tahap yang perlu dilakukan wajib pajak:

  • Siapkan data yang diperlukan yaitu NPWP, EFIN, dan email
  • Masuk ke laman pajak.go.id, lalu klik 'Login' dan klik 'Lupa Kata Sandi'
  • Lalu masukkan data yang diminta yakni NPWP dan EFIN, jika lupa email maka centang 'Ya' dan masukkan email yang baru
  • Setelah memasukan data, maka masukkan kode kemanan yang tertera, lalu klik 'Submit', kemudian akan muncul pemberitahuan sukses dan klik 'Ok'
  • Selanjutnya cek email dan akan muncul pesan dari Ditjen Pajak, lalu klik 'Ubah Password'
  • Kemudian masukkan kata sandi yang baru beserta konfirmasi kata sandi yang baru, lalu masukkan kode kemanan dan klik 'Submit'
  • Setelahnya akan muncul pemberitahuan sukses telah mengubah sandi, lalu klik 'Ok' dan artinya sudah bisa membuka kembali akun pajaknya


Namun, ada persoalan lainnya yang juga sering terjadi yaitu lupa EFIN. Maka wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN ke pihak Ditjen Pajak.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan dengan langsung datang ke KPP di mana wajib pajak tersebut terdaftar. Bisa pula dengan menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Kenapa Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Alasannya

Wajib pajak yang lupa EFIN juga bisa menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Umumnya nama akun media sosial pajak seragam yakni diawali @pajak kemudian diikuti nama daerah, contoh @pajakkendari atau @pajakdurensawit.

Tak hanya itu, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak. Namun permohonan cetak ulang EFIN tersebut pun perlu disertai data Proof of Record Ownership (PORO).

Bagi wajib pajak orang pribadi data tersebut mencakup NPWP/NIK, nama dan alamat, alamat email yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Sementara bagi wajib pajak badan mencakup NPWP, nama pemohon, alamat email yang terdaftar, nomor telepon yang terdaftar, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, nomor ponsel yang mengajukan, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan, serta swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca juga: Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com