Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diapit Malaysia, Kenapa Natuna Justru Jadi Milik Indonesia?

Kompas.com - 12/02/2023, 17:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Natuna selalu jadi perbincangan hangat di Tanah Air. Sebabnya, kapal-kapal nelayan dan Coast Guard China kerap kali masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Kepulauan Natuna.

Pemerintah Beijing mengklaim kalau kapal nelayan dan coast guard tak melanggar kedaulatan Indonesia. Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu mengklaim perairan Natuna adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.

Secara geografis, Natuna berada di garis terdepan yang langsung berhadap-hadapan dengan beberapa negara tetangga. Bahkan, lokasinya menjorok ke tengah Laut China Selatan yang membuat rentan disengketakan.

Letaknya diapit oleh wilayah Malaysia, yaitu Semenanjung Malaya di Barat, dan Sarawak di Pulau Bornoe.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Lebih dekat dengan Malaysia secara geografis, kenapa Natuna dimasukkan dalam teritori Indonesia?

Dikutip dari Encyclopedia Britanica, Minggu (12/2/2023), sejatinya Kepulauan Natuna dengan tujuh pulau di sekitarnya, pada abad ke-19 adalah wilayah Kesultanan Riau dan pada 18 Mei 1956 sudah didaftarkan sebagai milik Indonesia ke PBB.

Cerita Natuna sampai ke tangan Indonesia memiliki catatan sejarah panjang. Natuna yang terdiri dari beberapa pulau ini sempat jadi perebutan sengit antara dua kekuatan besar saat itu, Belanda dan Inggris, di tahun-tahun awal kedatangan bangsa Eropa ke Nusantara.

Belanda memilih mendirikan pusat pertahanan dan pelabuhan di Malaka setelah sebelumnya menyingkirkan Portugis dari wilayah tersebut.

Baca juga: 7 Kota di Indonesia yang Dibangun Penjajah Belanda dari Nol

Sementara Inggris, lebih memilih Bengkulu di Pantai Timur Sumatera sebagai basisnya. Inggris juga membangun kantor dagang di Tanjungpinang untuk mengontrol perdagangan di kawasan Selat Malaka.

Konflik yang tak berkesudahan dan menimbulkan banyak kerugian di antara Inggris dan Belanda, mendorong keduanya melakukan perjanjian Anglo-Dutch Treaty pada tahun 1824 untuk membagi batas wilayah kekuasaan kolonialnya masing-masing di Asia Tenggara.

Dalam perjanjian tertulis tersebut, batas-batas laut di Selat Malaka dan Laut China Selatan yang sebelumnya kabur ditetapkan secara tegas di antara kedua negara.

Inggris mendapatkan wilayah di Utara dan Timur Selat Malaka yang meliputi Semenanjung Malaya dan Singapura. Sementara bagian Selatan dan Barat selat jatuh ke tangan Belanda.

Baca juga: Apa yang Sesungguhnya Terjadi di Sabah hingga Aset Petronas Disita?

Kawasan yang dimiliki Belanda antara lain Pulau Sumatera, Kepulauan Lingga dan Riau. Sebagai gantinya, Inggris juga hengkang dari Bengkulu.

Saat perjanjian itu dilakukan, bagian Utara Pulau Borneo masih dikuasai oleh Kesultanan Brunai. Saat kerajaan tersebut mengalami kemunduran, Inggris mengambil alih wilayah tersebut.

Alasan ini yang dikemudian hari membuat Natuna yang jatuh ke Indonesia diapit dua wilayah utama Negeri Jiran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com