Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor dalam Waktu Satu Hari, Ini Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 12/02/2023, 22:04 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembuatan paspor umumnya membutuhkan waktu maksimal empat hari kerja. Namun ada juga layanan pembuatan paspor yang bisa langsung jadi dalam waktu satu hari. Bagaimana cara membuat paspor secara cepat?  

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyediakan layanan fast track berupa pembuatan paspor sehari langsung jadi. Namun, biayanya menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa.

Pembuatan paspor yang jadi hanya dalam waktu satu hari akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Petrokimia Gresik Jaga Ketahanan Pangan Nasional Melalui PPL Inspirasi

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, aturan biaya tambahan Rp 1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp 1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Dengan demikian, pemohon yang ingin membuat paspor biasa jadi dalam waktu satu hari, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta. Sedangkan untuk paspor elektronik sehari biayanya menjadi Rp 1,65 juta. 

Baca juga: RI Ekspor Produk Makanan Olahan ke Arab Saudi, Ada Jengkol hingga Seblak

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. 

“Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ujarnya.

Dia pun menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

Masyarakat dapat menghubungi kantor Imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.

Baca juga: Cara dan Biaya Memindahkan Tiang Listrik PLN di Depan Rumah

 

Ketika pemohon datang di siang hari, kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Selanjutnya untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi tidak bisa dilakukan secara online. Pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.

Cara membuat paspor sehari langsung jadi serta syarat dan biayanyaDok. Shutterstock/ Vectoniverse Cara membuat paspor sehari langsung jadi serta syarat dan biayanya

Salah satu unit Imigrasi yang sudah bisa melayani pembuatan paspor jalur cepat ini adalah di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II dan PT JAS.

Bahkan, pelayanan yang berada di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tersebut buka pada setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Layanan cepat tersebut khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com