Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2023 dan Syarat-syaratnya

Kompas.com - 14/02/2023, 22:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com – Cara daftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan karena pendaftarannya bisa secara online melalui aplikasi Mobile JKN. 

Selain itu, cara daftar BPJS Kesehatan online 2023 juga bisa dilakukan dengan chat ke nomor WA Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Adapun nomor WA PANDAWA yakni 08118165165. Jam operasional PANDAWA adalah setiap hari kerja (Senin - Jum'at) pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Terjual Habis di Hari Pertama, InJourney Kembali Buka Penjualan Tiket F1 Powerboat Secara Offline

BPJS Kesehatan sendiri merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia.

Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Jepang Tertarik Investasi di IKN dalam Bidang Energi

Peserta BPJS Kesehatan sendiri ada dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).

Bagi masyarakat tidak mampu (PBI), iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. Sedangkan bagi non PBI, masyarakat membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.

Lalu, bagaimana syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan online 2023? 

Syarat daftar BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang hendak mendaftarkan diri dan keluarga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online, simak syarat dan prosedur pendaftarannya berikut ini. 

Syarat daftar BPJS Kesehatan online 2023 tidak mengalami perubahan. Dengan kata lain, syarat pendaftaran BPJS Kesehatan masih sama seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Cadangan Minyak RI Disebut Tinggal 10 Tahun Lagi, SKK Migas: Kami Terus Melakukan Eksplorasi

Adapun syarat daftar BPJS Kesehatan untuk PBPU/Mandiri yaitu:

Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran
Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

Cara daftar BPJS online lewat aplikasi Mobile JKN

Berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS online 2023 menggunakan aplikasi JKN Mobile:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN
  • Lalu, klik "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan "Saya Setuju" untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Selanjutnya"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan e-mail
  • Klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat di-download.

Baca juga: Temui PM Australia, Luhut Minta Impor Baterai Lithium Ditingkatkan

Ilustrasi sara daftar BPJS online melalui aplikasi JKN MobileFreepik/ jannoon028 Ilustrasi sara daftar BPJS online melalui aplikasi JKN Mobile

Cara daftar BPJS online lewat PANDAWA

Selain itu, cara daftar BPJS online juga dapat dilakukan melalui chat WA PANDAWA di nomor 08118165165. Berikut caranya:

  • Tambahkan nomor PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di HP
  • Buka aplikasi WhatsApp.
  • Mulai percakapan dengan PANDAWA, dan PANDAWA akan memberikan arahan lanjutan.
  • Anda akan diminta mengisi formulir secara online melalui link yang diberikan PANDAWA
  • Klik link yang diberikan Pandawa Pilih menu pendaftaran baru
  • Pilih salah satu jenis kepesertaan: PNS/TNI/Polri, Warga Negara Asing atau PBPU/Mandiri
  • Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi kolom informasi yang dibutuhkan
  • Unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan Ikuti petunjuk sampai proses pendaftaran selesai

Baca juga: Waskita Karya Rombak Jajaran Direksi, Salah Satunya karena Terseret Kasus Korupsi

Demikian informasi seputar cara daftar BPJS Kesehatan online 2023 lewat HP. Sebelum melakukan pendaftaran BPJS online, pastikan Anda sudah menyiapkan syarat-syaratnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com