Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Perusahaan Tercatat yang Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus

Kompas.com - 01/03/2023, 13:33 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan implementasi papan perdagangan baru, yakni Papan Pemantauan Khusus. Papan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan terkait perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Dalam aturan itu, terdapat 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat.

Baca juga: 10 Saham Paling Banyak Dilepas Asing pada Perdagangan Kemarin

"Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus," ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (1/3/2023).

Adapun 11 kriteria yang dimaksud terdiri dari, pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Baca juga: Siap-siap, United Tractors Bakal Bagikan Dividen Rp 6.185 Per Saham


Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.

Kriteria kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Baca juga: Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Dunia berkat Lonjakan Saham Tesla

Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi emiten.

Kesembilan, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi emiten. Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Kementerian BUMN Minta Insentif IPO, BEI Bakal Lakukan Reviu

Implementasi Papan Pemantauan Khusus sendiri terbagi menjadi dua tahap yaitu hybrid call auction yang ditargetkan pada awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut. Pada tahap pertama yaitu hybrid call auction, hanya sebagian saham di Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Namun, kriteria saham dalam Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah, dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

"Penyediaan Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat menjadi salah satu tools bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi saham," ucap Nyoman.

Baca juga: BEI Dorong Jumlah BUMN Masuk Bursa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com