Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Perusahaan Tercatat yang Bakal Masuk Papan Pemantauan Khusus

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Dalam aturan itu, terdapat 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat.

"Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus," ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (1/3/2023).

Adapun 11 kriteria yang dimaksud terdiri dari, pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.

Kriteria kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Kedelapan, emiten dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi emiten.

Kesembilan, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi emiten. Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus sendiri terbagi menjadi dua tahap yaitu hybrid call auction yang ditargetkan pada awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut. Pada tahap pertama yaitu hybrid call auction, hanya sebagian saham di Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Namun, kriteria saham dalam Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah, dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

"Penyediaan Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat menjadi salah satu tools bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi saham," ucap Nyoman.

https://money.kompas.com/read/2023/03/01/133300626/kriteria-perusahaan-tercatat-yang-bakal-masuk-papan-pemantauan-khusus

Terkini Lainnya

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke