Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI Menanti Jenis Produk dan Premi dalam Program Penjaminan Polis

Kompas.com - 08/03/2023, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan program penjaminan polis asuransi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) .

Ketua Dewan Pengurus Asossiasi Asuransi Jiwa Indoenesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya menyambut program penjaminan polis ini.

"Sudah ditunjuk, tidak dibentuk Lembaga Penjamin Polis khusus, tetapi ditunjuk LPS yang sudah ada, sudah berjalan dengan baik. Ini nantinya tidak hanya akan menjadi penjamin perbankan tetapi juga industri asuransi," ujar dia usai konferensi pers kinerja asuransi jiwa, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Produk Tradisional Digemari, Premi Asuransi Unit Link Melandai di 2022

Ia menambahkan, sebelumnya telah ada diskusi terkait produk jenis apa saja yang dapat ditanggung oleh program penjaminan polis tersebut.

Selain itu, ada juga pembicaraan terkait berapa besaran polis yang dapat ditanggung dengan ketentuan semacam premi kepada setiap perusahaan asuransi.

"Kemudian apakah nantinya ketika dimulai langsung seluruh perusahaan asuransi ikutan atau yang (asuransi) jiwanya dulu, atau (asuransi) umumnya dulu, atau sebagian-sebagaian," urai dia.

Terkait dengan beberapa perusahaan asuransi yang terganjal kasus belakangan ini, AAJI mengaku prihatin.

Baca juga: AAJI Catat Pendapatan Industri Asuransi Turun 7,5 Persen, jadi Rp 223 Triliun di 2022


Budi selalu mengingatkan anggota asosiasi untuk mengedepankan unsur kehati-hatian dan melakukan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

"Kami juga selalu mengingatkan, dalam memasarkan produk asuransi harus diterangkan. Tenaga pemasar juga dari waktu ke waktu harus diperhatikan, selalu ditraining ulang agar up to date dengan peraturan," tutur dia.

Kepada para nasabah, Budi mengingatkan, produk asuransi memiliki free look period. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan nasabah untuk meninjau kembali apakah perlindungan yang ditawarkan sudah sesuai dengan kebutuhan nasabah.

"Jadi tolong dibaca polisnya, dan bilamana beda dengan yang diterangkan waktu itu, nasabah punya hak untuk membatalkan pertanggungan. Kami sih tidak berharap terjadi," tandas dia.

Baca juga: Pemasaran Asuransi lewat E-commerce Dinilai Bakal Menjanjikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com