Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu di BUMN, Erick Thohir: UU Memperbolehkan

Kompas.com - 10/03/2023, 12:44 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait dengan isu rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan plat merah. Erick mengatakan, hal tersebut pada dasarnya diperbolehkan di dalam Undang-undang.

“Rangkap jabatan itu jangan dikonotasikan jelek. Aturan undang-undangannnya diperbolehkan. Kecuali undang-undangannya tidak memperbolehkan,” kata Erick di Tennis Indoor Senaya, GBK, Kamis malam (9/3/2023).

Isu rangkap jabatan ini menyeruak setelah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan adanya 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fitra menilai, Kemenkeu perlu mengevaluasi adanya pejabat yang merangkap jabatan, karena telah melanggar regulasi.

Baca juga: Jubir: Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN Tak Menyalahi Aturan

Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33 juga menyatakan, anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dapat ditafsirkan, ASN yang memiliki jabatan dilarang untuk merangkap sebagai komisaris BUMN," ujar Tim Data dan Riset Fitra Gurnadi Ridwan, seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: 39 Pejabat Kemenkeu Disebut Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini Daftarnya

 


Terkait hal tersebut, Erick menekankan bahwa itu bukanlah sebuah kesalahan, karena memang sudah diatur sedemikian rupa. Di sisi lain, ada juga perwakilan menteri yang mengisi posisi di perusahaan BUMN.

“Nah, itu sebagian dari proses. Selama ini aturannya enggak menyalahkan, dan saya enggak mungkin mengintervensi. Karena, perwakilan menteri banyak di perusahaan BUMN, ada Kemenkeu, Kemenperin, dan lain-lain, ini sebagai check and balance,” ungkap dia.

Erick mencontohkan, PT POS yang melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos), tentunya perlu keterlibatan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengecek penyaluran tersebut. Pun demikian dengan keterwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan) di Bulog.

“Kalau ada keterwakilan ya enggak apa-apa. Itu bagian dari check and balance. Justru jangan di balik, seakan rangkap jabatan itu ‘mencari sesuatu’. Saya tidak menutup mata, yang mewakilkan di BUMN harus kerja benar, kalau tidak saya punya hak mencopot, itu saja,” tegas Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com