KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kilogram, dari sebelumnya HPP Rp 4.200 kilogram.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), harga gabah kering panen di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram dan kabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kilogram.
“Gabah kering panen di tingkat petani Rp 5.000, gabah kering panen di tingkat penggilingan Rp 5.100, gabah kering giling di penggilingan Rp 6.200, gabah kering giling di gudang Perum Bulog Rp 6.300”, kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA Arief Prasetyo Adi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: HPP Gabah Rp 5.000 di Tingkat Petani, Bulog: Berapapun Harganya Kita Gunakan
Selain itu, pemerintah menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimal 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950.
“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp 9.950,” tutur Prasetyo Adi.
Baca juga: Bapanas Tetapkan HPP Gabah
Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi, yang terdiri dari wilayah berikut:
Baca juga: Panen Raya, Jokowi Minta Bulog Serap Gabah Petani
Sementara itu, berikut rincian harga tertinggi berdasarkan zonasi:
Demikian ulasan mengenai harga gabah kering panen di tingkat petani, penggilingan, hingga Perum Bulog, termasuk harga eceran tertinggi di seluruh daerah Indonesia.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online
Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.