Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bujuk Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Dicicil

Kompas.com - 05/04/2023, 05:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran lebih awal.

Dia juga mengingatkan kepada pengusaha agar THR tahun ini tidak boleh dicicil, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," katanya saat menghadiri buka puasa bersama dengan Apindo di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Cek Rekening, THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini

THR ini tidak hanya diberikan kepada pekerja dengan status karyawan tetap, pekerja kontrak maupun berstatus harian lepas tetap berhak mendapatkannya.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

Baca juga: 5 Tips Cuan Trading Saham, Bisa untuk THR Lebaran

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia sebelumnya dalam Konferensi Pers, Selasa (28/3/2023).

Menaker bilang, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com