Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendapatkan KTA Mahasiswa dari OK Bank

Kompas.com - 06/04/2023, 19:05 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Emiten perbankan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) menjalin kerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) meluncurkan program kredit tanpa agunan (KTA) untuk mahasiswa, atau OK KTA.

Direktur Utama PT Bank Oke Indonesia Tbk Park Young Man mengatakan, peluncuran tersebut diharapkan dapat membantu para mahasiswa atau mahasiswi UPH yang membutuhkan bantuan finansial untuk biaya kuliah.

"Kami berharap kerja sama ini dapat membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka dan mempermudah proses pembayaran biaya kuliah, dan kami berharap dapat terus tumbuh bersama-sama," ujar Park Young Man dalam siaran pers, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Kekayaan Intelektual jadi Jaminan Kredit, OJK Sebut Tak Batasi Jenis Agunan Bank

Park Young Man menambahkan, kerja sama OK Bank dengan UPH bisa menjadi permulaan yang diharapkan juga memberikan manfaat bagi pendidikan di Indonesia. Sehingga para mahasiswa bisa melanjutnya studinya di tingkat universitas hingga lulus.

“Kerja sama OK Bank dengan UPH ini adalah langkah awal perwujudan komitmen dari bank yang berasal dari Korea Selatan ini untuk membantu pendidikan di Indonesia dengan memberikan bantuan finansial melalui produk OK KTA yang disalurkan melalui kerjasama ini,” tambah Park.

Pengurus dari Yayasan UPH Hans Deny Arnold Susilo mengungkapkan, kerja sama tersebut, diharapkan akan mempermudah para mahasiswa dan mahasiswi untuk memilih metode pembayaran yang praktis dari OK KTA.

Baca juga: Hingga Agustus 2022, OK Bank Salurkan Rp 1,17 Triliun Kredit Ritel

"Kami sangat berterimakasih pada OK Bank yang telah menyediakan program OK KTA bantuan finansial dengan syarat yang mudah bagi mahasiswa kami untuk dapat melanjutkan studi hingga lulus," ucap Hans.

Adapun syarat mendapatkan KTA dari OK Bank sebagai berikut:

  • Merupakan mahasiswa/i aktif UPH
  • Berusia 21 hingga 55 tahun
  • Memiliki rekening bank
  • Berdomisili di Jabodetabek
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap

Calon peminjam KTA bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi OK Bank atau langsung ke kampus UPH. Baik mahasiswa atau orang tua mahasiswa juga bisa melakukan pengajuan pinjaman tersebut. Selanjutnya, OK Bank akan melakukan penilaian bagi kandidat yang sesuai dengan syarat dan ketentuan peminjaman.

Jika lolos kualifikasi, OK Bank akan melakukan transfer dana dengan nilai antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 200 juta kepada pihak kampus, dalam hal ini UPH yang akan digunakan untuk pembayaran uang pendidikan sesuai dengan pengajuan yang dilakukan, sehingga pihak penerima (mahasiswa) tidak menerima uang secara langsung.

Baca juga: OJK Sebut Kredit Macet di Fintech Lending Terus Melandai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com