Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Beli Cokelat Rp 1 Juta Dikenai Pungutan Cukai Rp 9 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Kompas.com - 12/04/2023, 15:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unggahan video warganet yang menerima kiriman cokelat senilai Rp 1 juta dan mengklaim dikenakan bea cukai sebesar Rp 9 juta sempat ramai dibicarakan di platform media sosial, TikTok.

Unggahan itu dibuat oleh akun TikTok @ferrerfranciz. Dalam video itu tampak sejumlah produk cokelat dari berbagai merek serta sebuah surat tagihan.

"Beli coklat sehrg 1 jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (12/4/2023).

Video yang sudah diunggah sejak satu pekan lalu itu sudah dilihat sebanyak 97.700 kali oleh netizen. Video itu juga disukai oleh 3.172 pengguna dan menerima ratusan komentar netizen.

Baca juga: Kronologi Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun di Bea Cukai versi Kemenkeu

Tanggapan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun menanggapi unggahan tersebut. Tanggapan disampaikan melalui video dari akun TikTok resmi DJBC, yakni @beacukairi.

Dalam video itu tampak petugas Bea Cukai yang memberikan penjelasan terkait unggahan akun @ferrerfranciz. Petugas itu pertama-tama menjelaskan, tagihan yang dimaksud oleh @ferrerfranciz merupakan tagihan dari barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Atas kiriman tersebut, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Tagihan itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp 3.460.000, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000, dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 3.073.000.

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," ujar pegawai tersebut.

Lebih lanjut pegawai Bea Cukai mengungkapkan, dalam invoice tersebut tidak hanya terdapat produk cokelat saja, seperti yang diklaim oleh akun @ferrerfranciz.

Baca juga: Usai Viral, Bea Cukai Bali Akhirnya Berikan Alat Bantu Kencing ke WNA

Dalam invoice tersebut terdapat 20 pack makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan tas meweh merek Chanel senilai 1.108 dollar AS atau setara sekitar Rp 17.067.632.

Adapun kiriman 20 pack makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen.

"Ingat di luar pengutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," kata pegawai itu.

Bea Cukai pun mengingatkan, masyarakat bisa mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca juga: Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Spend Smart
3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com