Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Aturannya

Kompas.com - 15/04/2023, 10:19 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halamannya.

Selain dilarang mudik dengan mobil dinas, ASN juga tidak diperbolehkan meminta dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak mana pun.

Pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan permintaan parsel tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: Resmi Diubah, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Dengan dilarangnya para ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Bagi ASN yang nekat menggunakan mobil atau kendaraan dinas, dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: PNS Tak Lapor LHKPN Bisa Terkena Sanksi Disiplin

Melarang penerimaan parsel dan gratifikasi

Dalam surat edaran tersebut, PPK diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.

Pejabat dan pegawai juga diminta untuk menolak gratifikasi seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan terhadap kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi PNS

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Di surat edaran itu, para pimpinan instansi pemerintah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara juga diminta menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan tugasnya.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Saat Arus Mudik Lebaran 2023

Baca juga: 2 Cara Cek Tarif Tol Secara Online Tanpa Aplikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com