Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendag: Saya Yakin Kemendag dan Aprindo akan Duduk Bersama Bahas Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Kompas.com - 17/04/2023, 19:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) megaku sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas utang selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 334 miliar.

Padahal sebelum bertemu Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Kompas.com sudah meminta keterangan dari Ketua Umum Aprindo memastikan apakah pembahasan soal pembayaran utang sudah dilakukan oleh Kemendag.

Aprindo mengaku masih menunggu itikad baik Kemendag untuk membahas utang yang belum dibayarkan lebih dari setahun itu.

Baca juga: Pemerintah Nunggak Utang Rp 344 Miliar, Pengusaha Ancam Setop Jual Minyak Goreng

"Ada, sudah komunikasi, ada koordinasi, tapi belum diupdate ke teman-teman. Intinya adalah ini kan menyangkut Lebaran dan kepotong libur. Nanti setelah itu ada komunikasi lagi. Intinya saya yakin Aprindo dan Kemendag akan duduk bersama," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut Jery mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya agar Aprindo memutuskan niatnya untuk menyetop penjualan minyak goreng di semua ritelnya. Puhaknya tidak ingin kelangkaan minyak goreng terulang kembali seperti tahun sebelumnya.

"Enggak (disetop) lah, sejauh ini kan kita duduk bersama, kita dengar dari Aprindo seperti apa, kita dengar dari unit perdagangan dalam negeri, intinya semua pihaklah. Intinya kita pastikan ada jalan terbaik," ungkap Jery.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah Kementerian Perdagangan sudah melobi atau berkoordinasi dengan pihaknya ihwal pembayaran utang selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 334 miliar.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengaku, hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum menunjukan itikad baik dari pemerintah untuk membayar utang tersebut.

Bahkan menurut Roy, pemerintah menunjukan sikap arogansi 'habis manis sepah dibuang'.

Baca juga: Kemendag Lobi Aprindo untuk Tetap Jual Minyak Goreng

"Intinya sampai hari ini belum ada komunikasi, belum dipanggil, belum ada arahan, belum ada penjelasan dari Kemendag. Padahal kita sudah menyuarakannya. Ini berpretensi arogansi yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/4/2023).

"Padahal sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit diberlakukan tgl 19 Januari, hampir tiap hari kita meeting. Begitu aturan ini dicabut utang enggak dibayar, Jadi terkesan habis manis sepah dibuang," sambung Roy.

Roy pun meminta bukti ke Kemendag jika proses pembayaran utang tersebut masih dalam tahap meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sampai hari ini enggak ada dihubungi. Belum ada tanggapan, karena bagi mereka itu sudah jelas, Menterinya yang menahan kok. Menterinya enggak mau risiko. Kalau pun dibilang minta opini hukum Kejakasaan mana buktinya? Enggak ada buktinya mereka sudah minta opini hukum," ungkap Roy.

Baca juga: Pengusaha Ritel Berencana Setop Jual Minyak Goreng, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com