Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko Aduan THR Masih Dilayani sampai 28 April

Kompas.com - 19/04/2023, 20:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai dengan 28 April 2023.

Untuk melayani aduan THR, sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April. Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," katanya melalui pernyataan resmi, Rabu (19/4/2023).

Hingga 19 April, Posko THR telah menerima 3.498 layanan. Terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 kasus aduan.

Dari 2.069 aduan yang masuk, sebanyak 1.011 kasus THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 362 kasus THR yang terlambat dibayarkan.

Baca juga: Menaker Ida: Kemenaker Siap Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Komunitas Budaya Betawi

Sebanyak 1.396 perusahaan dilaporkan tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan dan surat edaran diterbitkan Kemenaker.

"Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, di mana satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi," jelas Anwar.

Dari sisi sebarannya, DKI Jakarta yang paling tertinggi kasus aduan serta layanan konsultasi yang masuk di Posko THR sebanyak 661.

Disusul Jawa Timur 419 kasus, Jawa Tengah 217 kasus, Banten 191 kasus, dan Jawa Timur 165 kasus. Sedangkan Sulawesi Barat dan Papua Barat minim kasus aduan dan konsultasi terkait THR keagamaan ini.

Baca juga: Kemenaker: Hingga 17 April 2023, Posko THR Terima 1.394 Aduan THR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com