Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menteri ATR Sofyan Djalil Jadi Komisaris AKR Corporindo

Kompas.com - 28/04/2023, 19:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengangkat mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil sebagai komisaris. Hal ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Jumat (28/4/2023).

Sofyan diangkat menjadi komisaris untuk menggantikan posisi I Nyoman Mastra yang telah mengabdi selama 15 tahun di AKR Corporindo.

"Bapak Sofian Djalil akan menjabat sebagai Komisaris perseroan untuk periode sisa Dewan Komisaris yaitu sampai dengan RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025," ujar Corporate Secretary AKR Corporindo Suresh Vembu dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Daftar Harga BBM Shell, BP AKR, dan Vivo pada April 2023

Ia menjelaskan, Sofyan tercatat memiliki banyak pengalaman di sektor publik maupun swasta yang menjadi pertimbangan perseroan mengangkatnya sebagai komisaris.

Sofyan di antaranya pernah menjabat sebagai Menteri Kabinet Indonesia selama 13 tahun di bawah kepemimpinan dua presiden.

Kemudian pernah menjabat sebagai komisaris utama, komisaris, juga penasihat di berbagai perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan nasional, maupun perusahaan multinasional.

Selain itu, dalam RUPST ditetapkan pula pembagian dividen sebesar Rp 1,48 triliun atau setara Rp 75 per saham pada tahun ini.

Alokasi untuk pembagian dividen tersebut setara 61,6 persen dari laba bersih tahun 2022 yang mencapai Rp 2,4 triliun.

Adapun dividen Rp 75 per sama itu sudah mencakup dividen interim senilai Rp 25 per lembar saham yang telah dibayarkan pada 16 Agustus 2022 lalu.

Kemudian untuk dividen final sebesar Rp 50 persen lembar saham akan dibayar pada 24 Mei 2023.

Baca juga: Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Jadi Komisaris Semen Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com