Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP: Penangkapan Ikan Terukur Cegah Penangkapan Ikan Ilegal

Kompas.com - 08/05/2023, 17:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sejalan dengan upaya Organisasi Pangan Dunia (FAO) dalam memberantas praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing).

Hal ini disampaikannya dalam 4th Meeting of the Parties The FAO Agreement on Port State Measures (PSMA) yang berlangsung di Bali, Senin (8/5/2023).

Pertemuan diikuti 243 partisipan yang terdiri dari negara anggota PSMA, negara anggota FAO dan organisasi internasional serta mitra observer dari berbagai negara.

"Penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dapat mendukung tujuan PSMA untuk mencegah penangkapan ikan Ilegal, tidak diatur dan tidak terlaporkan (IUU Fishing) serta mempromosikan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Baca juga: KKP Sidak Tambak Udang di Karimunjawa

Trenggono mengatakan, melalui PIT, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih.

Ia mengatakan, implementasi kebijakan ini didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh kapal pengawas di laut, dan pesawat air surveillance guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.

Trenggono melanjutkan, kebijakan PIT tersebut untuk memastikan sumber daya ikan berkelanjutan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah Timur Indonesia.

Ia juga mengatakan, kapal penangkap ikan harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.

"Nelayan berkewajiban melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan secara transparan secara mandiri," ujarnya.

Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 5.632 Labi-labi Moncong Babi ke Vietnam

Sementara itu, Direktur Jenderal FAO Qu Dongyu mengapresiasi penyelenggaraan pertemuan PSMA keempat di Indonesia. PSMA dapat mendukung transformasi perikanan berkelanjutan di seluruh dunia.

Ia mengatakan, sampai hari ini, terdapat 101 negara yang mengikuti PSMA dan merupakan salah satu dari tiga instrumen perikanan internasional yang paling mengikat.

"Upaya kolektif kita akan membentuk masa depan perikanan global kita – masa depan yang biru dan lebih sehat dengan produksi yang lebih baik, nutrisi yang lebih baik, lingkungan yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik untuk semua," ujarnya.

Untuk diketahui, pertemuan internasional gagasan FOA yang berlangsung dari 8 hingga 12 Mei ini, membahas sejumlah isu penting di antaranya yaitu, status perjanjian FAO 2009 tentang Tindakan Negara Pelabuhan (PSMA) serta strategi meningkatkan efektivitas PSMA melalui pertukaran data dan informasi perikanan masing negara peserta dalam mempersempit ruang gerak IUU Fishing.

Baca juga: KKP Siapkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur


PSMA merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat pemerintah terhadap kapal perikanan berbendera asing yang akan masuk dan/atau menggunakan fasilitas pelabuhan perikanan atau pelabuhan lain yang ditunjuk dalam rangka mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).

Indonesia meratifikasi perjanjian internasional PSMA sejak tahun 2016 dan telah menetapkan empat pelabuhan perikanan sebagai lokasi bersandarnya kapal-kapal perikanan maupun kapal pengangkut ikan berbendera asing, yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com