Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Syaratkan Karyawati "Staycation" dengan Atasan Terancam Sanksi Pembekuan Usaha hingga Pidana Penjara

Kompas.com - 08/05/2023, 19:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan, akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara usaha bagi perusahaan yang terbukti membuat persyaratan perpanjangan kontrak kerja mengandung unsur tindak pidana kekerasan seksual.

"Untuk korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam pasal 18 UU No. 12/2022, korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual dapat dikenakan pidana tambahan yang salah satunya pembekuan usaha," kata dia kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Dia bilang, terkait dengan ketenagakerjaan, Kemenaker telah memiliki Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja.

"Jika terjadi perbuatan pelecehan seksual maka sanksinya mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS termasuk yang terjadi di tempat kerja. Jika perusahaan terbukti melakukan TPKS tentu dapat terkena sanksi sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS," jelas Yuli.

Baca juga: Viral Pengakuan Karyawati Diminta Staycation dengan Atasan, Apindo: Keterlaluan, Sudah Masuk Tindak Pidana

Mengutip dari UU TPKS, tertulis pengenaan sanksi pidana penjara kasus pelecehan seksual paling lama 9 bulan hingga 12 tahun. Dengan biaya denda sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 300 juta.

"Jika perusahaan menyaratkan perekrutan atau perpanjangan kontrak yang melanggar HAM seperti kekerasan atau pelecehan seksual harus dilakukan pembinaan untuk mengubah persyaratan yang lebih berspektif penghargaan terhadap HAM," kata Yuli.

"Jika perusahaan mensyaratkan hal seperti tersebut, selain dapat terkena sanksi peraturan perundang-undangan sebenarnya terkena sanksi sosial dan bisnis, seperti reputasi bisnis yang tidak baik," lanjut dia.

Yuli bilang, dalam waktu dekat, Kemenaker akan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPKS di tempat kerja bagi perusahaan-perusahaan.

Baca juga: Soal Staycation Bareng Bos demi Perpanjang Kontak, Dirjen HAM: Langgar Hukum dan HAM!


Sebelumnya, isu soal bos pabrik yang mengajak karyawati pabrik tidur bareng mencuat di media sosial.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, salah satunya akun @miduk17. Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu bahkan masih ramai diperbincangkan hingga kini.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com