Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Targetkan 2 Juta Produk Industri Kecil Masuk E-Katalog hingga Akhir 2023

Kompas.com - 10/05/2023, 15:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah menargetkan 2 juta produk industri kecil masuk ke e-katalog hingga akhir 2023.

"Kita punya target akhir tahun 2023 sebanyak 2 juta produk industri kecil masuk e-katalog sehingga regulasi kita siapkan termasuk Permenperin 46/2022," kata Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Menperin Agus mengatakan, syarat produk dalam negeri masuk ke e-katalog harus memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pelaku usaha, kata dia, dapat melakukan self assesment terhadap TKDN produknya kemudian hasil penilaian dimasukkan ke sistem SIINas.

Baca juga: Kejar Transaksi Rp 500 Triliun, LKPP Gandeng Kadin Dorong Pengusaha Masuk E-Katalog

"Sertifikat wajib terbit dalam 5 hari setelah mereka masukkan self assemenet-nya ke SIINas. Dan semua proses ini biayanya nol," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus meminta pemerintah daerah mendorong industri kecil di wilayahnya untuk mendapatkan sertifikat TKDN sehingga produk bisa masuk ke e-katalog.

"Sekarang masih 1 juta tapi peningkatannya sangat cepat sekali khususnya ketika pemerintah sudah menerbitkan Permenperin 46/2022," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Produk Dalam Negeri (PDN) yang sudah terdaftar dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) segera dibeli.

Sejauh ini, berdasarkan laporan LKPP, sudah 3,4 juta PDN terdaftar e-katalog yang sebelumnya hanya 50 PDN.

Baca juga: LKPP Targetkan Transaksi e-Katalog 2023 Sebesar Rp 500 Triliun, Produk Impor Dibatasi

"Kalau sudah masuk e-katalog, jangan dibiarkan tapi dibeli. Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten, jangan hanya melihat e-katalog, percuma kalau tidak dibeli," perintah Jokowi dilansir dari laman Kementerian PUPR, Kamis (16/3/2023).

Jokowi mengatakan, pemerintah terus mendorong pembelian PDN dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ini dikarenakan sangat strategis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Targetnya, 95 persen dari Pagu Anggaran barang dan jasa harus dibelikan PDN. Kalau ini bisa dilakukan, industri dalam negeri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan hidup dan berkembang," tutup Jokowi.

Baca juga: Bersih-bersih Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Dinsos Lampung Maksimalkan E-Katalog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com