Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Kompas.com - 10/05/2023, 14:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja gelombang 52 sudah dibuka. Hal itu diumumkan manajemen pelaksana melalui Instagram Prakerja yang telah terverifikasi.

Dengan adanya pengumuman tersebut maka masyarakat sudah bisa melakukan klik Gabung Gelombang. Bagi yang belum memiliki akun, daftarkan terlebih dahulu agar bisa mengikuti keseluruhan proses Kartu Prakerja.

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi," keterangan postingan Prakerja di IG tersebut, Rabu (10/5/2023).

Namun sebelum mendaftar, masyarakat harus ketahui dulu syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 untuk mengikuti program peningkatan keahlian dari pemerintah ini.

Baca juga: Sebelum Saldo Hangus, Simak Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja

Dikutip dari laman prakerja.go.id terdapat beberapa syaratnya yakni:

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  3. Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  5. Pendaftar bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD.

Baca juga: Pelatihan Prakerja dan Peningkatan Pendapatan Pekerja

Cara Daftar Kartu Prakerja

Setelah mengetahui syarat tersebut, selanjutnya masyarakat yang tertarik mengikuti pelatihan program Kartu Prakerja harus mendaftar terlebih dahulu sebelum ke tahap klik Gabung Gelombang.

  • Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
  • Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja.
  • Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja.
  • Lengkapi nomor NIK, Kartu Keluarga dan tanggal lahir. Kemudian klik Lanjut.
  • Isi data diri kamu dengan benar.
  • Masukkan alamat KTP sesuai yang tertera di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya.
  • Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone.
  • Lalu, klik Gunakan Foto.
  • Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik Scan Wajah. Saat memindai wajah, kamu perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem.
  • Tahap berikutnya yakni menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja.
  • Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan.
  • Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan.
  • Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar.
  • Klik Lanjut jika sudah selesai.
  • Pendaftar harus mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik Lanjut.
  • Berikutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik Gabung.
  • Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya Menyetujui untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran telah selesai.

Baca juga: Para Peserta Kartu Prakerja, Kamu Bisa Gagal Dapat Insentif gara-gara Ini Lho...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com