Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Peserta Kartu Prakerja, Kamu Bisa Gagal Dapat Insentif gara-gara Ini Lho...

Kompas.com - 21/03/2023, 16:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu para peserta program Kartu Prakerja, setelah lolos seleksi maka diwajibkan untuk membeli pelatihan dan mengikutinya. Setelah mengikuti pelatihan sesuai ketentuan, barulah kamu akan mendapatkan insentif.

Adapun insentif yang diberikan sebesar Rp 600.000 sebanyak satu kali setelah pelatihan, serta insentif survei sebesar Rp 50.000 yang diberikan dua kali setelah pengisian survei evaluasi.

Namun kamu juga perlu memperhatikan bahwa ada beberapa hal yang bisa membuat kamu gagal mendapatkan insentif. Seperti tidak membeli pelatihan sesuai batas waktu yang ditentukan, atau mengikuti pelatihan dengan tidak mematuhi aturan.

Mengutip akun Instagram Kartu Pra Kerja @prakerja.go.id, Selasa (21/3/2023), setelah lolos seleksi gelombang, maka peserta Kartu Prakerja diwajibkan membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 15 hari setelah pengumuman.

Baca juga: Cara Mendapatkan PIN Prioritas KRL untuk Ibu Hamil

Lolos kartu prakerja bisa gagal jika....

Jika melebihi batas waktu tersebut dan membeli pelatihan, Kartu Prakerja kamu akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya. Kamu bahkan tidak dapat mengikuti kembali program Kartu Prakerja.

"Saldo bantuan pelatihanmu juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening negara," tulis @prakerja.go.id.

Sebagai informasi, setiap peserta akan diberikan saldo pelatihan sebesar 3,5 juta. Maka, jangan lupa untuk membeli pelatihanmu.

Kamu bisa membeli pelatihan yang diikuti secara online, offline, atau hybrid (online dan offline). Kamu bahkan bisa membeli pelatihan lebih dari satu, asalkan sudah menyelesaikan pelatihan pertama dan mengisi rating ulasan.

Baca juga: Simak 5 Tips Investasi Reksa Dana bagi Pemula

 


Setelah kamu menentukan membeli pelatihan yang sesuai dengan minatmu, jangan lupa untuk mengikutinya sesuai jadwal yang ditentukan. Ingat pula bahwa mengikuti pelatihan tidak bisa diwakilkan.

"Ikuti pelatihan sendiri tanpa diwakilkan. Yang mendaftar harus sama dengan orang yang mengikuti pelatihan," tulis postingan Instagram Kartu Pra Kerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com