Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Pengaturan Modal Minimum Bikin Perusahaan Asuransi Lebih Punya Ketahanan

Kompas.com - 24/05/2023, 18:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam peningkatan ketentuan modal minimun perusahaan asuransi tersebut.

Industri asuransi merupakan capital intensive atau industri keuangan yang memang membutuhkan modal.

Di sisi lain, tantangan dan tuntutan perusahaan asuransi dewasa ini sudah sangat berbeda dari 10-20 tahun lalu.

"Kami bisa mengerti dan pada dasarnya setuju, (permodalan) harus diriviu dan ditingkatkan supaya perusahaan asuransi punya ketahanan yang lebih baik," ujar dia dalam konferensi pers kinerja industri asuransi jiwa kuartal I-2023, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: AAJI Minta Aturan Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Bertahap dan Disepakati Industri

Ia menjelaskan, sebagian besar anggota AAJI sendiri sudah memiliki ekuitas di atas Rp 500 miliar.

Secara rinci, Budi menerangkan mungkin masih terdapat beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas antara Rp 250 miliar-Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar - Rp 250 miliar.

"Rasanya hanya ada satu saja yang di bawah Rp 100 miliar, artinya sedang tidak sehat. Jadi kalau dinaikkan ke Rp 250 miliar atau Rp 300 miliar rasanya relatif siap. Kalau ke Rp 500 miliar, sebagian besarnya sudah siap," imbuh dia.

Baca juga: AAJI Dukung Penuh Penerapan Undang-Undang P2SK


Adapun, yang jadi perhatian adalah apakah perusahaan asuransi yang hanya mengerjakan bisnis tertentu tetap harus memenuhi aturan modal minimum yang baru nantinya.

"Bisnis tertentu yang tidak terlalu capital intensive, harus di-justify dengan itu juga. Karena bagaimana para pemegang saham perusahaan ini investor," ujar dia.

Lebih lanjut, Budi juga melihat akuisisi atau merger perusahaan mungkin dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk perusahaan memenuhi ketentuan modal minimum.

"Tapi karena belum ketahuan angkanya (batas ekuitasnya) berapa, ini masih akan dibicarakan, sehingga masih terlalu dini. Tapi kami sadar memang (modal) harus naik, tapi naik ke berapa dan dalam jangka waktu berapa lama, ini yang harus dibicarakan dengan semua pihak," tandas dia.

Baca juga: Minat Masyarakat terhadap Asuransi Jiwa Meningkat, AAJI Perluas Literasi dengan Dirikan Studio Podcast

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com