Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eliza Bhakti
ASN Kementerian PUPR

ASN Kementerian PUPR

Arah Baru Tata Kelola Sektor Air Minum

Kompas.com - 10/06/2023, 07:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA sedang bersiap menjadi tuan rumah World Water Forum pada tahun 2024. World Water Forum ke 10 di Bali tersebut bertajuk Water for Shared Prosperity atau Air untuk Kesejahteraan Bersama.

Momen itu bisa menjadi tonggak sejarah dalam mengambil langkah nyata terkait permasalahan air global. Permasalahan sektor air minum sangatlah kompleks. Isu terkait air baku, kelembagaan, serta kualitas air memperburuk karut marut pengelolaan air minum.

Tantangan rumit itu perlu diurai satu persatu, salah satunya melalui perbaikan water governance (kelembagaan air minum). Kelembagaan air minum di Indonesia dapat diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), maupun oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Indonesia Terima Tongkat Estafet World Water Forum X, Digelar di Bali tahun 2024

Namun di tataran nasional belum ada lembaga yang membina dan mengatur pengelolaan air minum. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyiaan Air Minum dibuka peluang penyelenggaraan air minum oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selain itu, regulasi terkait pengelolaan air minum masih terbagi kepada kementerian/lembaga sesuai wewenangnya. Belum ada satu badan khusus yang memiliki kendali mutlak terhadap regulasi sektor air minum di Indonesia. Regulasi ditetapkan oleh kementerian sektoral dan pemerintah daerah selaku pemilik BUMD air minum.

Pembentukan Lembaga Regulator dan 3 Perannya

Wacana regulator air minum menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan. Dari sisi bahasa, badan regulator merupakan lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan, serta memiliki kendali insentif maupun disinsentif terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

Setidaknya ada tiga peran kunci yang harus diemban lembaga regulator untuk mengisi ceruk persoalan tata kelola air minum. Peran ini bertujuan menjembatani pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai katalis percepatan pembiayaan dan keterpaduan air minum dan sanitasi.

Pertama, dalam hal perizinan. Di Indonesia belum ada sistem satu pintu dalam hal perizinan. Izin dan penetapan pajak air tanah, misalnya, masih terkendala proses administrasi yang rumit.

Menilik negara tetangga Malaysia, proses perizinan di sektor air minum dilakukan secara terpusat melalui Suruhanjaya Perkhidmatan Air Negara (SPAN). Izin yang dikeluarkan badan ini mencakup keseluruhan izin fasilitas, izin layanan air minum dan limbah, serta lisensi layanan bagi konsultan maupun kontraktor air minum.

Kedua, dalam hal pembiayaan dan investasi. Pendanaan seringkali menjadi batu sandungan dalam hal peningkatan cakupan pelayanan. Perusahaan daerah masih enggan menggandeng investor dalam hal pendanaan.

Badan regulator dapat mengambil peluang investasi itu untuk memberikan pendanaan kepada BUMD air minum yang membutuhkan. Hal ini serupa dengan Local Water Utilities Administration (LWUA) di Filipina yang dapat memberikan pinjaman kepada utilitas air skala lokal yang mengalami kesulitan pendanaan.

Baca juga: Malaysia Kekeringan dan Memicu Panic Buying Air Minum, Bagaimana Indonesia?

Tak hanya membantu pendanaan, LWUA dapat mengambil alih operasional perusahaan apabila perusahaan dipandang tidak berkinerja mumpuni. Skema pengambil alihan perusahaan daerah sebenarnya telah tertuang dalam PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, bahwasanya pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan BUMD yang memiliki kinerja sakit.

Namun lagi-lagi, karena tidak ada suatu lembaga yang mengontrol hal ini maka praktiknya masih belum terlaksana.

Peran lain yang tidak kalah krusial adalah penetapan tarif air minum. Sebagai pelayanan dasar, air minum harus dipandang sama dengan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik yang penetapan tarifnya relatif sama di seluruh Indonesia.

Persoalan tarif air minum di daerah seringkali dijadikan tunggangan politik, sehingga opsi penyesuaian tarif tidak menjadi pilihan populer, padahal perusahaan harus beroperasi secara efektif. Padahal dengan adanya dana yang cukup, BUMD air minum dapat terus meningkatkan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, peran badan regulator dalam keterpaduan sektor air minum dan sanitasi. Air minum dan sanitasi seharusnya dikelola secara terpadu untuk pelayanan masyarakat.

BUMD air minum seperti di Kota Bandung dan Kota Surakarta telah menggabungkan pelayanan sektor air minum dan air limbah dalam satu kelembagaan sehingga tidak lagi dikelola secara terpisah sendiri-sendiri.

Untuk menyambut Indonesia menjadi tuan rumah 10th World Water Forum pada 2024, diharapkan adanya pembenahan tata kelola air minum. Badan regulator nasional dinilai tepat sebagai suatu lembaga yang mengintegrasi sektor air minum dari hulu sampai ke hilir.

Namun tentu saja pendirian badan regulator bukan satu mantra yang dapat secara langsung menghilangkan persoalan air minum. Harapannya dengan badan regulator akan ada percepatan dalam pencapaian akses air minum dan sanitasi demi pemenuhan hak rakyat atas air.

Komitmen itu diharapkan bisa mendukung pencapaian Sustainable Development Goals poin 6, yaitu mewujudkan akses air minum dan sanitasi aman serta berkelanjutan bagi semua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com