JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran. Bagi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), cara bayar PBB online bisa melalui aplikasi BSI Mobile atau BSI Net.
Dengan adanya cara bayar PBB online lewat BSI Mobile dan BSI Net, nasabah tidak perlu lagi keluar rumah. Cukup buka smartphone dan koneksi internet, bayar PBB online akan selesai dalam hitungan menit.
Sebagai informasi, PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. Aturan ini berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Baca juga: Mulai 1 Juli, Tiket Kereta Api Bisa Dipesan H-90 Sebelum Keberangkatan
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Dengan kata lain, wajib pajak PBB adalah pemilik rumah.
Lantas, bagaimana cara bayar PBB online lewat BSI Mobile?
Sebelum bayar PBB online di aplikasi BSI Mobile, pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP). Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Bayar Pakai QRIS BCA Terbaru
Berikut langkah-langkah atau cara bayar PBB online lewat BSI Mobile yang bisa Anda ikuti:
Baca juga: Gelar RUPS, Hendrik Tanojo Jadi Komut di Bank Multi Arta Sentosa
2. Cara bayar PBB online via BSI Net
Adapun cara bayar PBB online lewat BSI Net adalah sebagai berikut:
Nah, itulah cara bayar PBB online lewat BSI Mobile dan BSI Net dengan mudah. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi harus membayar biaya denda keterlambatan karena lupa membayar PBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.