Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Keluhkan "Shadowban" TikTok, Pemerintah Harus Turun Tangan

Kompas.com - 16/06/2023, 22:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tagar TikTokTipuIndonesia viral di sosial media Twitter sebagai ungkapan pelaku UMKM yang mengeluhkan Shadowban hingga pencairan uang yang lama.

Shadowban merupakan pembatasan akun sehingga para pelaku UMKM di TikTok tidak bisa berjualan seperti biasanya.

Terkait hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, masalah di TikTok ini menunjukkan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari pemerintah ihwal jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce.

Baca juga: Di Balik Gelontoran Investasi TikTok ke Asia Tenggara

"Ini menandakan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce karena bentuknya adalah jual beli secara elektronik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Bhima menilai TikTok harus tunduk pada aturan Menteri Perdagangan dan standar lainnya soal perlindungan merchant atau penjual.

"Penyelenggara harusnya tunduk pada prosedur pencairan dana dan proses pengaduan apabila dilakukan tindakan diskriminatif oleh pihak platform social commerce," kata Bhima.

Baca juga: Pesan Luhut ke Kreator Konten TikTok: Boleh Politik, tapi Jangan Bikin Ribut

 

Oleh sebab itu Bhima mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus turun tangan lantaran banyak UMKM yang berjualan di TikTok terkena imbas.

"Kemenkominfo dan Kemendag harus turun tangan jangan dibiarkan social commerce liar karena kerugian dari sisi penjualnya cukup tinggi. Aturan main harus adil, tidak ada bedanya berjualan live di Tiktok Shop dengan platform e-commerce lainnya," pungkas Bhima.

Baca juga: TikTok Umumkan Investasi 12,2 Juta Dollar AS di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com