Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bisa Bantu Negara Mitra Tagih Utang ke Pengemplang Pajak

Kompas.com - 21/06/2023, 11:37 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. PMK ini berlaku efektif pada 12 Juni 2023.

Dalam beleid ini, Menteri Keuangan berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak dimaksud meliputi permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak.

Nah, permintaan dan pemberian bantuan penagihan pajak ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Perjanjian Internasional secara resiprokal.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Jateng 2023 via Aplikasi New Sakpole

Untuk pemberian bantuan penagihan pajak tersebut dilakukan berdasarkan klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra kepada Direktur Jenderal Pajak.

"Berdasarkan klaim pajak (.....), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kesesuaian dengan informasi atau data yang harus dimuat dalam Klaim Pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak," bunyi Pasal 83 ayat (2), dikutip Rabu (21/6/2023).

Adapun informasi atau data yang harus dimuat dalam klaim pajak paling sedikit harus memuat nomor referensi, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak, penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra, hingga nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.

Baca juga: PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

 

Selain itu, pemberian bantuan penagihan pajak harus memenuhi kriteria seperti, setiap klaim pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak atas klaim pajak, penanggung pajak atas klaim pajak tersebut berada di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar nilai klaim pajak dan tidak sedang dijadikan jaminan untuk pelunasan utang pajak di Indonesia.

Kemudian, nilai klaim pajak menggunakan satuan mata uang rupiah, hingga telah dilakukan penagihan pajak atas klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan kesepakatan. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online lewat Tokopedia

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Pajak Bisa Bantu Negara Mitra Untuk Menagih Utang Pengemplang Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com