Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Adha Ada Pembatasan Angkutan Barang, Simak Aturannya

Kompas.com - 25/06/2023, 09:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan periode waktu tanggal 27 Juni-2 Juli 2023 dalam rangka libur Idul Adha.

Hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif selama libur Idul Adha.

“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023. Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: Libur Panjang Idul Adha, KAI Operasikan 1.340 Kereta Jarak Jauh

Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi

Hendro mengungkapkan, pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk kategori sebagai berikut:

1. untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, 

2. untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,

3. untuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, 

4. untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Baca juga: Cuti Bersama, Ini Perbedaan ASN dengan Pekerja Swasta

Sementara jenis angkutan barang yang tidak masuk dalam kategori pembatasan, wajib dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” kata dia.

Baca juga: Momentum Idul Adha Bareng Musim Liburan Sekolah Optimistis Pemerintah Pacu Ekonomi Nasional

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang

Adapun pembatasan angkutan barang berlaku mulai Selasa (27/6/2023) pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Kemudian Rabu (28/6/2023) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Lalu dilanjutkan pada Minggu (2/6/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com