Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pentingnya Penggunaan Tanda Tangan Digital yang Terverifikasi

Kompas.com - 24/06/2023, 18:54 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda tangan digital sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi keuangan di era yang serba digital saat ini.

Oleh karena itu, untuk memastikan keamanan tanda tangan digital, layanan tersebut dinilai harus terverifikasi.

"Sosialisasi pentingnya penggunaan tanda tangan digital yang terverifikasi harus terus kita lakukan," ujar Vice President Marketing Privy, Ratu Rima Novia Rahma dalam siaran pers, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga: OJK Perintahkan Michael Steven dkk Ganti Kerugian Nasabah Kresna Life

"Terutama di industri jasa keuangan mengingat pentingnya adanya verifikasi individu sebelum melakukan sebuah transaksi keuangan. Agar validasi identitas pengguna terjamin, dan persetujuannya atas sebuah perjanjian dapat dibuktikan keabsahannya," sambungnya.

Dalam Sosialisasi Digital Financial Literacy dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan di Banjarmasin, Ratu mengatakan tanda tangan digital yang sudah terverifikasi akan memberi rasa aman kepada masyarakat pada dokumen atau kontrak yang ditandatangani.

Saat ini kata Ratu, Privy adalah satu-satunya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan yang tercatat serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

"Hingga saat ini, Privy telah membantu memverifikasi lebih dari 40 juta individu di Indonesia dan dipercaya lebih dari 2000 perusahaan," kata Rima.

Adapun OJK juga kerap menekankan pentingnya percepatan digital untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan bersama dengan peningkatan literasi digital pada masyarakat.

Pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu mensupport keamanan dan kepercayaan digital, salah satunya dengan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Berhati-hati Gunakan Pay Later

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com