Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Lelang 146 Mobil KIA, Harga Mulai Rp 38 Juta

Kompas.com - 26/06/2023, 13:43 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melelang 146 unit mobil KIA Rio tahun 2014 pada Senin (26/6/2023) dan Selasa (27/6/2023).

Ratusan unit mobil KIA Rio yang merupakan barang yang tidak dikuasai negara, yakni barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.

Berdasarkan keterangan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dengan jasa pra lelang PT Balai Lelang Artha.

Baca juga: Lelang Rumah di Bekasi, Harga Mulai Rp 170 Juta

Aksi lelang itu dibagi ke dalam 7 lot, yakni lot A (21 unit mobil), lot B (21 unit mobil), lot C (21 unit mobil). lot D (21 unit mobil), lot E (21 unit mobil), lot F (21 unit mobil), dan lot G (20 unit mobil).

Adapun nilai limit atau harga minimal barang yang akan dilelang terbagi menjadi dua, yakni Rp 38,14 juta untuk unit KIA Rio dengan transmisi manual (81 unit) dan Rp 43,02 juta untuk unit KIA Rio dengan transmisi otomatis (65 unit).

Uang jaminan penawaran juga terbagi menjadi dua, yaitu Rp 19 juta untuk unit transmisi manual dan Rp 21,5 juta untuk unit transmisi otomatis.

Lelang dilakukan dalam dua hari, yakni lelang lot A sampai lot E pada Senin hari ini pukul 08.30-15.30 WIB. Kemudian, lelang lot F dan lot G akan dilaksanakan pada Selasa besok pukul 11.00-14.30 WIB.

Baca juga: Ada Lelang Mobil Mini Cooper Sitaan KPK, Minat?


Masyarakat yang berminat dapat berpartisipasi dalam lelang open bidding itu dengan mengakses laman lelang.go.id pada jadwal yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, seluruh unit mobil yang dilelang itu tidak memiliki STNK dan BPKB atau off the road.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com