Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengguna Tol Cikampek Utama Dikenakan Tarif Rp 724.000, Jasa Marga dan PUPR Buka Suara

Kompas.com - 26/06/2023, 20:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video pengguna jalan Tol Cikampek Utama (Cikatama) dipatok tarif tol hingga berkali-kali lipat lebih mahal dari tarif seharusnya, yaitu Rp 64.500 menjadi Rp 724.000.

"Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu, dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek akhirnya Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa Rp 724.000 . Aneh banget emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," ujar perekam video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang dia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4. Hal ini menunjukkan pengguna jalan tol tersebut telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Baca juga: Viral Video Sopir Bus Pilih Hilangkan Nyawa Penumpang Mobil, Kemenhub Minta Perusahaan Beri Sanksi Tegas

Oleh karenanya, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui aku Twitternya @PTJASAMARGA mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika melakukan 3 hal.

Baca juga: Viral Video Petugas Turunkan Penumpang karena Anak Menangis, KCI: Justru Sang Ibu yang Minta Turun

"Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol," ungkap Jasa Marga dalam akun Twitternya, Senin (26/6/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh akun Twitter Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," tulis akun resmi Kementerian PUPR, Senin.

Baca juga: Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA, Bea Cukai Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com