Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Penipuan dengan Modus "Sniffing", Kenali Ciri-cirinya

Kompas.com - 27/06/2023, 20:45 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak dalam beberapa waktu terakhir.

Sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet.

Tujuan utama dari modus sniffing adalah untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

Baca juga: Kemenperin Minta Barang Tekstil Impor di Marketplace Diawasi Ketat

Soemarjono mengatakan, modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website. Namun sudah menggunakan aplikasi berekstensi Android Package Kit (APK) yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar.

"Jika terlanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik," jelas Soemarjono dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah.

Ciri-ciri modus penipuan sniffing

Untuk dapat terhindar dari modus penipuan sniffing ini, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya.

Pertama, pelaku memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp. Lalu, pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama "foto" untuk di buka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.

Setelah itu, File APK (aplikasi) yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing atau mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban.

Waspadai pinjol ilegal

Selain penipuan dengan modus sniffing, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pinjaman secara daring (pinjol) ilegal yang memberikan bunga sangat tinggi serta mengambil data yang ada di gawai konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri.

"Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar utang dengan bunga yang sangat tinggi," tegasnya.

Ia mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023, Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY menerima 421 pengaduan, baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com