Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Kerja Aplikasi Jombingo, yang Diduga Rugikan Member hingga Rp 90 Juta

Kompas.com - 28/06/2023, 13:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan membernya.

Dalam banyak unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik. Platform e-commerce tersebut juga tidak dapat diakses penggunanya.

Dilansir dari akun TikTok @m*.k**, Rabu (28/6/2023) terdapat postingan video memperlihatkan sebuah percakapan grup member Jombingo yang mengeluhkan tidak dapat menarik uangnya di Jombingo.

Adapun jumlah saldo yang tidak bisa ditarik bervariasi mulai dari jutaan rupiah sampai Rp 90 juta.

Tak heran jika member yang kecewa pun merasa seperti tertipu.

Dalam video yang lain, diperlihatkan kondisi kantor yang dinarasikan adalah milik Jombingo.

"Kantor Jombingo di Jakarta sudah tutup dan kantor Bandung sudah kosong. Orang-orangnya pada kabur. Lalu gimana dengan nasib orang yang top up puluhan juta bahkan ratusan juta. Kalau sidah begini siapa yang mau disalahkan," tulis unggahan tersebut, dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Lelang Online

Cara kerja Jombingo

Dalam unggahan tersebut, Jombingo disebut sebagai aplikasi e-commerce yang awalnya menawarkan belanja barang murah serba Rp 10.000. Adapun, cara belinya dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasinya.

Dilansir dari berbagai sumber, Jombingo sendiri disebut sebagai sebuah e-commerce yang menyediakan produk atau barang dengan harga yang murah.

Namun, member harus mengundang teman terlebih dahulu untuk dapat berbelanja di Jombingo.

Baca juga: Hati-hati Penipuan dengan Modus Sniffing, Kenali Ciri-cirinya

Sebagai ilustrasi, seorang calon pembeli pertama-tama dapat memilih untuk menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.

Adapun, nantinya hanya satu orang dalam kelompok tersebut yang dapat memiliki barang dengan sistem undian.

Sedangkan, sisa anggota kelompok yang tidak mendapatkan barang akan mendapatkan modalnya kembali beserta dengan uang yang disebut cash back mulai dari Rp 10.000.

Sementara itu, bagi yang terpilih mendapatkan barang tersebut, masih terdapat dua pilihan. Pertama membeli barang tersebut dengan harga yang telah ditentukan.

Kedua, pembeli yang telah terpilih untuk memiliki barang tersebut dapat menjual barang itu ke pihak Jombingo sesuai harga beli ditambah dengan 5 persen.

Baca juga: Awas Investasi Bodong, Simak Tips agar Terhindar dari Penipuan

Jombingo terdaftar di OSS

Jombingo sendiri hadir di Indonesia sejak awal 2022 dengan nama PT Bingoby Berkat Bersama, tetapi sekarang dikenal sebagai PT Bingoby Digital Kreasi.

PT Bingoby Digital Kreasi perusahaan yang menaungi Jombingo telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.

Sebagai informasi, akun Instagram Jombingo @jombingo_official memiliki 18.300 pengikuit. Namun akun tersebut terlihat terakhir aktif pada April 2023.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, laman www.jombingoid.com juga sudah tidak dapat diakses.

Baca juga: Ajak Pelaku UMKM Urus Izin Usaha melalui OSS, Bahlil: Gratis, Tak Perlu Ketemu Petugas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com