Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Pemerintah Kembali Turun, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 03/07/2023, 08:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Utang pemerintah per Mei 2023 kembali mengalami penurunan, baik dari sisi nilai maupun rasionya. Hal ini seiring dengan pembayaran cicilan pokok utang yang lebih besar dibandingkan pengadan utang baru.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam dokumen APBN KiTa edisi Juni 2023, melaporkan, posisi utang pemerintah sampai dengan akhir Mei sebesar Rp 7.787,51 triliun, setara dengan 37,85 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Jika dibandingkan bulan sebelumnya, nilai utang pemerintah turun Rp 62,38 triliun atau 0,79 persen.

"Baik secara nominal maupun rasio, posisi utang mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya," tulis Kemenkeu, dikutip Senin (3/7/2023).

Baca juga: Ombudsman Tagih Utang Pemerintah ke Masyarakat, Kemenkeu: Sedang Ditangani

Penurunan itu disebabkan oleh mutasi pembiayaan baik dari instrumen pinjaman maupun surat berharga negara (SBN). Kemenkeu menyatakan, pembayaran cicilan pokok utang yang lebih besar dari pengadaan penerbitan utang baru.

"Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis Kemenkeu.

Jika dilihat berdasarkan komposisinya, utang pemerintah didominasi dengan SBN. Tercatat nilai SBN yang telah diterbitkan mencapai Rp 6.934,25 triliun, atau setara 89,04 persen total utang pemerintah.

Sementara itu, nilai utang pemerintah yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 853,26 triliun. Nilai tersebut terdiri dari pinjaman luar negeri sebesra Rp 829,17 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 24,09 triliun.

Baca juga: Utang Lapindo ke Negara Capai Rp 2 Triliun, Setiap Ditagih Selalu Berdalih

Posisi utang masih aman

Kemenkeu menyatakan, posisi utang pemerintah masih aman. Hal ini tercermin dari rasio utang terhadap PDB yang masih berada jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yakni sebesar 60 persen.

Kemudian jika dilihat bedasarkan profil jatuh temponya, utang Indonesia diklaim cukup aman. Kemenkeu mencatat, rata-rata tertimbang jatuh tempo utang pemerintah di kisaran 8 tahun.

"Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis Kemenkeu.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan utang jangka panjang, pemerintah disebut terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. Salah satu strateginya adalah melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pula pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDGs (SDG Bond dan Blue Bond).

"Peranan transformasi digital dalam proses penerbitan dan penjualan SBN yang didukung dengan sistem online juga tak kalah penting, mampu membuat pengadaan utang melalui SBN menjadi semakin efektif dan efisien, serta kredibel," tulis Kemenkeu.

Baca juga: Kemenkeu: Jangan Hanya Lihat Beban Utang Pemerintah dari Nominalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com