Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Belum Ada Arahan untuk Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Kompas.com - 28/06/2023, 06:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih belum membayarkan utang ke perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan selaku pelaksana kebijakan pemerintah di bidang penganggaran menyatakan, sampai saat ini belum ada arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembayaran utang ke perusahaan pengelola jalan tol itu.

"Masih belum ada arahan (Sri Mulyani)," ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Drama Jusuf Hamka Vs Kemenkeu, Rencana Gugatan yang Berujung Ngopi Bareng

Lisbon mengatakan, saat ini sudah terdapat tim khusus yang menangani permasalahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah itu. Akan tetapi, dirinya masih belum mengetahui hasil akhir dari pembahasan yang dilakukan tim khusus tersebut.

"Kalau memang harus dibayar ya, sudah pasti diajukan ke anggaran," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki kewajiban pembayaran utang ke CMNP. Utang tersebut berasal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tidak diganti oleh pemerintah, meskipun bank tersebut dilikuidasi pada 1999.

Kemudian, CMNP menggugat pemerintah untuk mengganti rugi deposito tersebut. CMNP pada akhirnya memenangi gugatan, dan pemerintah diwajibkan untuk membayar uang yang telah ditentukan.

Baca juga: Jusuf Hamka Batal Laporkan Staf Khusus Sri Mulyani

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta. Putusan itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Meskipun sudah berkekuatan hukum, Kemenkeu sampai saat ini masih belum membayarkan utang ke CMNP. Para pejabat Kemenkeu senada menyatakan, pemerintah masih melakukan kajian terkait pembayaran utang itu.

Salah satu pertimbangan utama pemerintah ialah, pada saat Bank Yama dilikuidasi, CMNP masih terafiliasi dengan pemilik bank itu, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Selain itu, Tutut juga masih memiliki kewajiban pembayaran terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke pemerintah.

Baca juga: Jusuf Hamka: Kemenkeu Bayar Utang Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com