Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Belum Ada Arahan untuk Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan selaku pelaksana kebijakan pemerintah di bidang penganggaran menyatakan, sampai saat ini belum ada arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pembayaran utang ke perusahaan pengelola jalan tol itu.

"Masih belum ada arahan (Sri Mulyani)," ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Lisbon mengatakan, saat ini sudah terdapat tim khusus yang menangani permasalahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah itu. Akan tetapi, dirinya masih belum mengetahui hasil akhir dari pembahasan yang dilakukan tim khusus tersebut.

"Kalau memang harus dibayar ya, sudah pasti diajukan ke anggaran," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki kewajiban pembayaran utang ke CMNP. Utang tersebut berasal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tidak diganti oleh pemerintah, meskipun bank tersebut dilikuidasi pada 1999.

Kemudian, CMNP menggugat pemerintah untuk mengganti rugi deposito tersebut. CMNP pada akhirnya memenangi gugatan, dan pemerintah diwajibkan untuk membayar uang yang telah ditentukan.

Meskipun sudah berkekuatan hukum, Kemenkeu sampai saat ini masih belum membayarkan utang ke CMNP. Para pejabat Kemenkeu senada menyatakan, pemerintah masih melakukan kajian terkait pembayaran utang itu.

Salah satu pertimbangan utama pemerintah ialah, pada saat Bank Yama dilikuidasi, CMNP masih terafiliasi dengan pemilik bank itu, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Selain itu, Tutut juga masih memiliki kewajiban pembayaran terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2023/06/28/062312826/kemenkeu-belum-ada-arahan-untuk-bayar-utang-ke-jusuf-hamka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke